Humas.Kemenag_KLU. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara mengumpulkan seluruh tenaga honorer baik di Lingkungan Kantor Kemenag KLU, KUA Se-Kabupaten Lombok Utara di Aula Kantor Kemenag KLU Jum’at, 02 September 2022. Kepala Kantor Kemenag KLU H.M.Ali Fikri, SH,MH didampingi bagian kepegawaian Wasal Sani, M,Pdi memberikan pengarahan terkait persiapan pemberkasan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak ( PPPK ).
Kepala Kantor Kemenag KLU H.M.Ali Fikri, SH,MH mengungkapkan pentingnya disiplin
“ ….. Mulai hari kita akan mendisiplinkan semuanya, kita harus belajar disiplin dengan resiko apapun karena kelemahan kita itu kurang disiplin dan tidak disiplin. Karena kalau kita disiplin kita bisa mngerjakan beberapa surat, bisa mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan yang lain… Ungkap H.M.Ali Fikri
H.M.Ali Fikri, disiplin bagi ASN khususnya para calon PPPK sangat penting, apalagi saat ini calon PPPK ini akan mengikuti pemberkasan untuk menjadi PPPK di lingkungan Kementerian Agama dan disiplin itu sangat penting di jaga.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara akan mengusulkan sekitar 52 tenaga honorer untuk diusulkan menjadi calon PPPK. Mereka tersebar di 5 kecamatan dan menjadi tenaga honorer di Kantor Kementerian Agama KLU, KUA serta para penyuluh agama. Para peserta calon PPPK dengan serius dan seksama mengikuti pengarahan yang disampaikan oleh kepala kantor.
Wasal Sani pada kesempatan yang sama menyampaikan Time Schedul Pendataan Non ASN yaitu :
1. Tanggal 1 s.d 2 September 2022 Rapat Koordinasi Pembahasan Pendataan Non ASN Kementerian Agama Dan penyampaian data Admin Sistem Aplikasi Satuan kerja ;
2. Tanggal 2 s.d 9 September 2022 Input data awal Pegawai Non ASN pada system Aplikasi Kementerian Agama;
3. Tanggal 10 september 2022 Import data ASN pada Ssitem Aplikasi BKN
4. Tanggal 11 s.d 30 September 2022 Pegawai Non ASN membuat akun pendaftaran dan melengkapi unggah data kelengkapan pada Sistem Aplikasi BKN
5. Tanggal 01 Oktober 2022 Uji Publik hasil Pendataan Pegawai Non ASN;
Input data awal Pegawai Non ASN, Admin melakukan input data Pegawai Non ASN sesuai dengan persyaratan dan batas input data awal 9 September 2022 pukul 23.59 WIB dan seluruh calon PPPK harus segera melengkapi dokumen – dokumennya pada aplikasi BKN.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang berstatus sebagai :
1. Tenaga Honorer kategori II(THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan
2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah
3. Pembayaran langsung menggunakan APBN ( Instansi Pusat ) dan APBD ( Instansi Daerah ) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketuga;
4. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja
6. telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada yanggal 31 desember 2021
7. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021
Para calon PPPK selesai mengikuti pengarahan dari Kepala Kankemenag Kab. Lombok Utara, mereka segera menyiapkan segala dokumen – dokumen, perlengkapan serta segala persyaratan untuk di serahkan ke Kantor Kemenag Kab. Lombok Utara ( Humas )