Humas.Kemenag_KLU. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah H.Suparlan, S.Pd,M.Si selaku Pembina apel pagi kamis, 01 September 2022 di halaman Kantor Kemenag KLU. Hadir Kepala Kemenag KLU H.M.Ali Fikri, SH,MH, Kasubbag TU serta Kasi Bimas Islam dan Pendis dan peserta apel pagi ASN Lingkup Kemenag KLU.
H.Suparlan mengungkapkan pentingnya PERMEN PAN RB No 6 Tahun 2022 bagi ASN
“ Berkaitan dengan sosialisasi Permen PAN RB No 6 tahun 2022 tentang pengelolaan Kinerja Pegawai dan ASN. Dan ini tentu apa namanya kita harus update peraturan – peraturan terbaru dan ada kaitannya dengan tugas kita semua. Sebelumnya ada permenPAN RB no 8 tahun 2021 termasuk juga bagaimana nanti penyusunan SKP kita, kita harus sesuaikan dengan Permen PAN RB no 6 ini. Dan kemarin dasar penyunan SKP kita Permen PAN RB No.8 tahun 2021 dan jadi sekarang Permen PAN RB no 6 tahun 2022. Intinya dalam sosialisasi itu, ASN dituntut untuk lebih mandiri, artinya ASN yang mandiri itu yaitu kita bekerja tanpa arahan pimpinan kita harus melaksanakan tugas sesuai dengan tupksinya masing – masing “ Ungkap H.Suparlan
Lebih lanjut, H.Suparlan juga menyampaikan saat ini ASN tidak harus dijelaskan akan tetapi diharapkan bisa mandiri, mencari sendiri untuk mempelajari dan mendalaminya. ASN harus update terus regulasi – regulasi terbaru dan ASN harus merubah mindset dan ASN harus berorientasi pada layanan bukan kita yang dilayani sehingga harus ada perubahan mindset dan masyarakat yang kita layani harus bisa puas.
Dalam pelaksanaan ZI nantinya perlu membuat indeks kepuasaan layanan untuk mengukur kepuasan masyarakat yang terlayani dan ASN harus bisa berkomunikasi dengan baik khususnya bagi ASN yang berada di PTSP dan untuk itu ASN yang berada di PTSP harus terus belajar bagaimana melayani masyarakat dengan baik karena ASN yang ada di PTSP adalah potret layanan kementerian agama.
Dari hasil sosialisasi yang diadalah Kementerian Agama pusat dan sekaligus Launching Aplikasi Kepegawaian bahwa ASN sekarang ini harus bisa dan banyak memanfaatkan IT dalam memberikan pelayanan dan dari aplikasi banyak layanan yang bisa dilakukan dan dilaksanakan mulai dari kepengurusan naik pangkat, Penyesuaian, memasukan data dan dokumen dan sekarang tidak perlu lagi harus mengantar berkas namun ASN cukup melakukannya di aplikasi kepegawaian tersebut. Tugas dan Tanggungjawab layanan sesuai dalam Permen PAN RB No 6 tahun 2022 itu diantaranya Berorientasi pada layanan, akuntabel. Kompeten, loyalitas,adaptif, kolaboratis yang menjadi asas layanan. ( Humas )