Lombok Utara. Kemenag_KLU. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara setelah diberikan tanah hibah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk pembangunan Kantor KUA, langsung tanjap gas dan menindak lanjutinya dengan melakukan pengukuran batas – batas tanah. Badan Pengelolaan Aset Dan Kekayaan Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Lombok Utara, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Lombok Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara diwakili Kepala Seksi Bimas Islam Muhammad Nahrowi, S.Ag menjadi satu tim terjun langsung ke lokasi tanah yang telah dihibah oleh pemda untuk dilakukan pengukuran pada hari rabu, 24 Februari 2021.
Tim yang berjumlah 7 ( tujuh ) orang terlebih dahulu menuju lokasi ke kecamatan bayan sebagai lokasi pembangunan KUA yang berada di dusun gereneng desa anyar kecamatan bayan kurang lebih 500 meter dari kantor KUA lama. Pengukuran tanah ini dilakukan mengingat tanah yang dihibahkan oleh Pemda Kabupaten Lombok Utara masih dalam satu sertifikat dengan luas sekitar 35.000 meter persegi dan diperuntukan untuk KUA kecamatan bayan seluas 1.000 meter persegi sehingga perlu dilakukan pemecahan dan kegiatan pengukuran terpaksa harus dilakukan 2 ( dua ) hari mengingat keadaan cuaca yang tidak mendukung.
Lokasi tanah hibah untuk KUA kecamatan bayan dihadapan dengan kantor UPT Dikpora Kec. Bayan dan dilokasi tersebut telah berdiri bangunan kantor yang membutuhkn untuk di renovasi. Kondisi kantor tersebut masih layak untuk ditempati sebagai kantor dan direncanakan akan menjadi kantor KUA Kec. Bayan. KUA kecamatan Bayan yang saat ini berada di tanah wakaf dan luasnya sangat sedikit sehingga pemerintah telah memberikan hibah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara melebihi luas dari luas tanah KUA Kecamatan sebelumnya.
Beberapa Kantor KUA yang mendapatkan HIBAH dari pemerindah daerah kabupaten Lombok Utara diantaranya 1. KUA Kecamatan Bayan dengan luas 1.000 m2 , 2. KUA Kecamatan Gangga dengan luas 1.000 m2, 3. KUA Kecamatan Kayangan dengan luas 1.655,47 m2,4. KUA Kecamatan Gangga dengan luas 1.000 m2 dan 5. KUA Kecamatan Pemenang dengan luas 1.200.
Beberapa KUA telah dilakukan pengukuran diantaranya 1. KUA Kecamatan Bayan, 2. KUA Kecamatan Gangga. Sedangkan KUA Kecamatan Pemenang dan KUA kecamatan Kayangan akan dilakukan oleh pemda sendiri karena kedua lokasi tersebut masih belum memiliki sertifkiat. Total jumlah luas tanah KUA yang mendapatkan hibah dari pemerintah daerah sebanyak 4 ( empat ) lokasi dengan jumlah keseluruhan yaitu 4.855,47 m2 dan direncanakan setelah tanah ini sudah menjadi milik kementerian agama akan diusulkan untuk dibangun kantor KUA yang baru mengingat seluruh KUA di Kabupaten Lombok Utara terdampak gempa bahkan sampai sekarang ada beberapa KUA yang berkantor di kantor darurat yaitu 1. KUA Kecamatan Pemenang, 2. KUA Kecamatan Tanjung dan 3. KUA Kecamatan Gangga. ( Humas )