Pernikahan di kecamatan Gangga dilihat dari data KUA kecamatan Gangga untuk tahun 2019 berjumlah 430 pasang dan untuk tahun 2020 berjumlah 331 pasang dan pernikahan turun sebanyak 99 pasang.
Data Nikah Rujuk untuk tahun 2019 yang berjumlah 430 pasang pelaksanaan pernikahan dilaksanakan di kantor, luar kantor dan isbat. Jumlah pasangan yang menikah dikantor untuk tahun 2019 sebanyak 351 pasang, luar kantor berjumlah 72 pasang dan isbat 7 pasang.
Sedangkan untuk tahun 2020 jumlah pasangan yang menikah sebanyak 331 pasang dan dilaksanakan dikantor 223 pasang, luar kantor 96 pasang dan isbat 12 pasang.
Kepala KUA Gangga melalui penghulu Zamharir, S. Hi menurunnya angka pernikahan ini dikarenakan telah berlakunya undang - undang perkawinan yang baru.
" Telah berlakunya undang undang tentang perkawinan no 16 tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari undang undang perkawinan sebelumnya yaitu undang - undang no. 1 tahun 1974 dimana dalam undang undang tersebut umur pria dan wanita sudah mencapai 16 tahun, sedangkan ditahun 2020 sudah berlaku undang - undang terbaru yang membolehkan pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun baru boleh menikah. Sehingga ditahun 2020 peristiwa nikah rujuk di KUA Gangga menurun. " Ungkap Zamharir
Diawal tahun 2021 dari data KUA Kecamatan Gangga jumlah peristiwa nikah pada bulan Januari 2021 sebanyak 39 pasang/peristiwa dengan rincian di kantor sebanyak 12 pasang, luar kantor 12 pasang dan isbat 6 pasang.
Permasalahan yang dihadapi sampai saat ini oleh KUA Gangga adalah belum memiliki kantor dan balai nikah yang bagus dan permanen karena sejak peristiwa gempa 2018 , Kantor KUA beserta Balai Nikah hancur rata dengan tanah dan sampai saat ini belum bisa dibangun kembali ( Humas )