ZONA INTEGRITAS

MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI

Rabu, 09 September 2020

Lombok Utara Tertib Masker, Kemenag Ajak ASN Patuhi Aturan

Lombok Utara Tertib Masker, Kemenag Ajak ASN Patuhi Aturan Kemenag_KLU.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara langsung menindaklanjuti edaran terkait Lombok Utara Tertib Masker yang dibuat dalam bentuk brosur. Dalam brosur yang bertajuk Lombok Utara Tertib Masker berisi himbauan dan pemberitahuan kepada masyarakat terkait ajakan " Ayo Pakai Masker Dan Patuhi Protokol Covid-19 " yang dibuat dan cetak berdasarkan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Dalam edaran itu juga diingatkan bahwa bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa kena denda Rp. 500.000 dan ancaman kurungan 6 bulan dan berlaku mulai tanggal 14 september 2020. Selain itu juga, Kemenag KLU menyebarkan luaskan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda KLU tentang Penerapan Sanksi Perda NTB No. 7 Tahun 2020.

Bagi ASN dan seluruh warga masyarakat yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol Penanggulangan Penyakit Menular dikenakan sanksi - sanksi sebagai berikut :

1. Tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ); 2. Tidak mematuhi protokol Penanggulangan Penyakit Menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya dikenakan sanksi sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), 3. Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol Penanggulangan Penyakit Menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah );

4. Setiap pengurus / atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah ).

Pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan :

a. Kemampuan dan kepatuhan;

b. Perlindungan kesehatan masyarakat;

c. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas - asas umum pemerintahan yang baik;

d. Nondiskriminatif;

e. Kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan;

f. Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit menular.

5. Pemberian sanksi pelanggaran Perda mulai berlaku efektif 14 September 2020

Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara langsung merespon dan menyebarkan edaran tersebut ke seluruh ASN, Kantor KUA, Penyuluh, Penghulu, Madrasah se - KLU untuk diketahui oleh masyarakat.

 

Share:

Sikap Solid ASN Kemenag KLU Tetap Terjaga

Sikap Solid ASN Kemenag KLU Tetap Terjaga Kemenag_KLU.Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara bisa dikatakan pegawai yang bisa menjadi contoh. Hal ini bisa dilihat dari kinerja serta disiplin yang luar biasa dan bisa memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat. Sampai saat ini, masyarakat tidak ada yang menyampaikan kekecewaan, keluh kesahnya atas pelayanan di Kementerian Agama KLU. Dilihat dari segi pegawainya hampir sebagian besar pegawai Kemenag KLU berasal dari luar, dan itupun untuk datang ke kantor harus bisa menempuh jarak yang jauh sampai puluhan kilometer, akan tetapi kehadiran ASN Kemenag KLU cukup baik dan disiplin yang baik.

Beberapa hal peristiwa yang tidak bisa dilupakan oleh para ASN Kemenag KLU, diantaranya di tahun 2018 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara di guncang gempa 7.0 SR dan mengakibatkan bangunan tersebut roboh serta hancur dan ASNnya harus siap berkantor di gedung kantor sementara yang kondisinya sangat memprihatinkan. Kondisi ruangan yang panas dan bersebelahan dengan persawahan membuat banyaknya tikus yang masuk ke dalam kantor membuat suasananya semakin memprihatinkan. Kondisi lain, beberapa saat ini dalam kondisi pandemi Covid -19, dimana ruang gerak dalam kantor yang sangat sempit membuat para ASN harus ekstra waspada.

Beberapa kondisi diatas tadi, tidak sedikitpun membuat semangat kerja ASN surut, justru membuat ASN lebih baik dalam melayani masyarakat, lebih baik dalam bekerja, mereka harus rela dan siap menjadikan kantornya tempat mereka menginap karena rumah masyarakat yang mereka biasa sewa ikut roboh dan hancur.

Kasi PHU, Muliarta dalam apel pagi Kamis, 09 September 2020 di halaman kantor sementara Kemenag KLU, meminta sikap solid dan semangat ASN ini terus dan tetap dijaga dengan baik.

“ Kita sekarang berada dalam fase kedua di bulan Agustus 2020, dan dalam bulan ini ada kegiatan penting yaitu pertama kegiatan kunjungan dan pembinaan perdana dari ketua Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenag Provinsi NTB yang berlangsung sukses dan fase kedua yaitu kegiatan pelaksanaan audit kinerja dari Irjen Kemenag RI yang sedang berlangsung. Kami meminta seluruh rekan-rekan ASN  bisa kooperatif dengan Tim Auditor guna memudahkan kelancaran jalannya audit ini. Dan tiga hari kedepan akan ada kegiatan uji kompetensi jabatan, untuk itu sikap solid kita ketika pejabat menjalankan tugas dinas dan tugas luar tetap terbangun dengan baik “ ungkap Muliarta ( Humas )

Share:

Kinerja Pegawai Kemenag KLU Di Audit Irjen Kemenag RI

 


Kemenag_KLU. Tim Auditor Inspektorat Jendral Kementerian Agama  RI melaksanakan kegiatan Audit Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama Prov. NTB. Kegiatan ini berlangsung selama 12 ( dua belas ) dan dimulai 07  september 2020 dan akan berakhir 18 september 2020. Adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan yaitu Kemenag Kota Mataram, Kemenag Kab. Dompu dan Kemenag KLU dengan jumlah tim sebanyak 3 ( tiga ) tim. Untuk wilayah pemeriksaan Kemenag KLU yang terdiri dari  7 ( tujuh ) orang yaitu Penangungjawab Suhersi dan 6 ( enam ) anggota lainnya yaitu Agus Susanto, Eliyana R, Nurhayati, Yulianti Rini F, Jery Zevrianto, dan Kholiddin.

Sebelum melakukan pemeriksaan, tim terlebih dahulun mengadakan kegiatan pertemuan dengan Kepala Kantor, Pejabat lingkup Kemenag KLU di Kantor Kemenag KLU. Dalam arahannya, Tim yang diwakili Eliyana R mengungkapkan maksud dari kegiatan Audit Kinerja 2.0 dari beberapa segi :

“ Audit Kinerja 2.0 merupakan audit atas pengelolaan keuangan Negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektivitas berdasarkan PP.60/2008 pasal 50 ayat (2). Audit Kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektivitas berdasarkan PMA 41/2016.  Audit Kinerja adalah audit atas pelaksanaana tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efiensi dan audit aspek efektivitas serta ketaatan pada peraturan ( SAIPI ) “ Ungkap Eli


Lebih jauh, Eli juga membeberkan alasan Auidt 2.0 yaitu dikarenakan capaian audit kinerja belum menggambarkan kinerja tugas dan fungsi satuan kerja, selain itu Penilaian kinerja sangat tergantung pada besaran anggaran yang dikelola dan juga capaian tingkat kepuasan layanan pada stakeholder belum terukur.Selain itu, Eli juga mengungkapkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan audit kinerja 2.0 yaitu mendapatkan keyakinan memadai terhadap kinerja satuan kerja yang meiputi audit atas aspek ekonomis, Efisiensi dan efektivitas. Memberikan peringatan dini atas kinerja dan pencapaian sasaran dan/atau tujuan yang telah direncanakan satuan kerja serta memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional satuan kerja.

Eli juga menjelaskan beberapa aspek akan menjadi sasaran audit yaitu Aspek Perencanaan, Penyusunan Program Kerja,  Penyusunan Anggaran, Pembagian Tugas Pegawai, Pelaksanaan, Manajerial, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan Kepegawaian dan Tatalaksana, Kerukunan Umat Beragama serta bimbingan dan Pendidikan Konghuchu, Pendidikan Islam, Penyelengara Haji Dan Umroh, Bimbingan Masyarakat islam.


Selama berada di NTB, Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen – dokumen serta akan melakukan wawancara langsung dengan para pejabat serta pegawai. Sedangkan dari pihak Kementerian Agama telah jauh – jauh hari telah menyiapkan berkas serta dokumen yang akan di periksa dan jadi bahan pemeriksaan dan untuk tahun ini yang akan diperiksa adalah dokumen untuk tahun anggaran 2019.

Share:

AGENDA KEGIATAN KANTOR

AGENDA KEGIATAN KANTOR
PEMBINAAN ASN KEMENAG KLU TAHUN 2022

SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2022

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

IKLAN LAYANAN MASYARAKAT



Arsip Blog

Definition List

Jadwal Layanan Senin s.d Kamis : 07.30 s.d 16.00 Wita Istirahat 12.00 s.d 13.00 wita Jum'at 07.30 s.d 16.30 wita Istirahat 11.00 s.d 14.00 wita

Unordered List

Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Jum'at : 19 Maret 2021 Zoom Meeting Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Jum'at ,19 Maret 2021

Kontak Pengaduan Layanan

Apabila pelayanan anda tidak puas silahkan hubungi No. Kontak berikut : Kasubbag TU : Hamdun,M.Hi No.Kontak : 085 337 340 889 Kasi PHU : H.Suparlan, S.Pd,M.Si No. Kontak :081 239 005 442 Kasi Pendidikan Islam : M.Nurul Wathani,M.Pdi No. Kontak : 085 337 916 855 Kasi Bimas Islam : H.Sulhi Akbar, S.Pdi No. Kontak : 087865600900 Kepala KUA Kec. Pemenang : Hilmizan,S.Fil No. Kontak : 081933156387 Kepala KUA Kec. Kayangan : H. Sinardi,S.Sos No. Kontak : 087865342123 Kepala KUA Kec. Gangga : Zamharir, S.Hi No. Kontak : 087877682031 Kepala KUA Kec. Tanjung : Lalu Syukri,S.Ag No. Kontak : 087704405178 Kepala KUA Kec. Bayan : Hasbul Munir, S.Shi No.Kontak : 087864280174

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pengunjung

Pasang Iklan hubungi Humas Kemenag KLU



Translate / Terjemahkan