Selasa, 10 Maret 2020
Dua Santri Tidak Bisa Mengikuti Ujian Karena Menikah
KEMENAG_KLU. Media Inmas. Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional ( UAMBN ) tingkat Madrasah Aliyah ( MA ) tahun pelajaran 2019/2020 dikabupaten Lombok Utara dimulai pelaksanaannya pada hari senin, 09 Maret 2020. Dari data pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara bahwa tercatat jumlah madrasah yang menyelenggarakan UAMBN sebanyak 20 Madrasah yang tersebar di 5 ( lima ) kecamatan yaitu Kec. Pemenang, Kec. Tanjung, Kec. Gangga, Kec. Kayangan dan kec. Bayan dengan jumlah peserta sebanyak 543 peserta yang terdiri dari 234 peserta laki dan 304 peserta perempuan.
Seperti yang disampaikan ketua
POKJAWAS H.Umarudin kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaksanaan UAMBN
secara keseluruhan berlangsung aman, lancar.
“ … Alhamdulillah, hasil
koordinasi dengan para anggota pengawas bahwa secara umum pelaksanaan UAMBN
berlangsung aman, lancar dan mudah – mudahan sampai terakhir pelaksanaan tetap
berjalan aman dan lancar “ Ungkap H. Umar
H.Umar juga menambahkan bahwa
untuk kegiatan penyelenggaraan UAMBN, madrasah telah membentuk panitia ujian
dan sebelum pelaksanaan UAMBN pihak madrasah telah melakukan telaah Standar
Kompetensi Kelulusan ( SKL ) pada mata pelajaran yang diujikan dan telah dilakukan
kegiatan simulasi UAMBN BK.
Mengingat keterbatasan tempat dan
sarana, H.Umar juga menambahkan bahwa pelaksanaan UAMBN BK dilakukan sebanyak 2
sesi dan juga karena keterbatasan ruangan. Pada setiap ruangan, pelaksanaan UAMBN
BK telah dipasangkan satu unit server dengan jumlah client 20 unit dan di hari
pertama tidak ada kendala terkait server tersebut termasuk juga jaringan.
H. Umar, juga sangat perihatin
pada pelaksanaan UAMBN BK tahun ini karena menurut data yang diperolehnya ada
madrasah yang siswanya gagal untuk mengikuti UAMBN dengan alasan menikah.
“ Salah satu madrasah aliyah di
kecamatan pemenang dua peserta tidak bisa mengikuti UAMBN BK karena menikah
yaitu MA Al Hikmah Kec. Pemenang, kemungkinan akan bertambah karena masih ada
data yang belum masuk sampai hari ini “ ungkap H. Umar
Kepala MA Al Hikmah Ustaz Sayyid
Abdurrahman yang dikonfirmasi via telpon membenarkan ada dua siswanya terpaksa
tidak bisa mengikuti UAMBN BK karena menikah.
“ Memang benar ada dua siswa kami
tidak bisa mengikuti UAMBN BK karena menikah atas nama Sehani dan Fatlaatul
Jannah “ Ungkap Ustaz Sayyid
Ditanya langkah – langkah telah
dilakukan oleh pihak madrasah, Ustaz Sayyid mengungkapkan seluruh santri sering
kali pada setiap pengajian santri diberitahukan untuk tidak menikah karena
sebentar lagi akan lulus atau mau ujian. Dua santrinya yang menikah tersebut,
sebelum akad nikah pernah didatangi pihak madrasah untuk mengikuti UAMBN namun
mereka tidak mau.