ZONA INTEGRITAS

MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI

Kamis, 11 Februari 2021

Sosialisasi dan Pembimbingan Pelaksanaan Penilaian PKKM dan PKG Madrasah Di KLU


Lombok Utara.Kemenag_KLU.  Pokjawas Madrasah melaksanakan sosialisasi sekaligus pembimbingan cara menggunakan aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) kepada seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Gangga dan bertempat di MI Nurul Huda NW Gondang yang dilaksanakan pada hari senin, 05 Februari 2021.



Hadir dalam kegiatan pembimbingan tersebut adalah 2 orang Pengawas Bina yaitu Muhammad Isnaeni, S.Ag., M.PdI dan Husnul Faizin, S.PdI. Harapan yang disampaikan oleh kedua Pengawas dalam kegiatan tersebut adalah dengan adanya pembimbingan ini agar Kepala Madrasah sebagai Penilai PKG untuk guru-guru di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dapat melaksanakan penilaian secara obyektif berdasarkan bukti fisik atau dokumen yang dimiliki oleh guru yang dinilai tersebut dan mensampingkan penilaian subjektif masing-masing Penilai.



Penilaian Kinerja Guru (PKG) tersebut agar tetap dilaksanakan setiap tahunnya sebagai dasar “Refleksi” dan “Perbaikan” Kualitas Pembelajaran bagi setiap guru didalam kelas. Juga penilaian tersebut dapat dijadikan sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan langkah strategis apa yang akan dilaksanakan oleh Kepala Madrasah pasca penilaian tersebut. Sehingga rencana-rencana Peningkatan Keprofesionalisme Berkelanjutan (PKB) dapat dilaksanakan berdasarkan kepada analisis kebutuhan madrasah dan pembelajaran.

Share:

Pembinaan dan Sosialisasi Penilaian Kinerja di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Yaqin Teniga-Tanjung.


Lombok Utara.Kemenag_KLU. Senin, 8 Februari 2021 Pengawas Madrasah melaksanakan tugas kunjungan atau Monitoring Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekaligus pembinaan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Yaqin Teniga Kecamatan Tanjung Kab. Lombok Utara. Dalam hasil monitoring dan wawancara dengan dewan pengajar setempat didapatkan kenyataan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan meskipun terdapat Surat Edaran dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Prov. NTB Nomor: B-351/Kw.18.02/I/PP.00/01/2021 Tentang Ketentuan Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Genap TP. 2020/2021 Tertanggal 22 Januari 2021. Dalam SE (point 2) menjelaskan:


“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada madrasah dilakukan secara daring (belajar dari rumah) kecuali bagi siswa madrasah kelas VI, IX, dan XII;”


Jika dipahami, maka SE tersebut mengintruksikan semua madrasah di NTB untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR), dan dilanjutkan pada point 3 menjelaskan pelaksanaan pembelajaran daring atau BDR diserahkan pengaturan atau ketentuannya kepada Pemerindah Daerah (Pemda) masing-masing.


“Penentuan masa atau jangka waktu belajar dari rumah dan atau pembelajaran tatap muka untuk madrasah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah/Bupati/Walikota setempat menyesuaikan masing-masing daerah;”


Pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh Madrasah MI Nurul Yaqin Teniga ini berdasarkan Kesepakatan Rapat Bersama antara pihak madrasah dan wali murid yang mendesak atau menginginkan tetap dilaksanakan pembelajaran tata muka di madrasah dengan mempertimbangkan bahwa letak geografis madrasah ini adalah dipedalaman dan akses internet belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran daring. Kegiatan tatap muka di madrasah ini pun masih terbatas. Pihak madrasah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari pukul 08.00 - 10.00 wita.


Dalam kegiatan pembinaan kepala madrasah dan guru tersebut Pengawas Madrasah mengingatkan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta membiasakan Penerapan 5 M kepada guru dan peserta didik. (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).

Lebih lanjut melalui pembinaan tersebut Pengawas Madrasah menjelaskan Prosedur dan tatacara Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG)Melalui aplikasi atau instrument yang sudah ada, diharapkan agar kepala madrasah dapat melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara obyektif sebagai dasar untuk merencanakan perbaikan dan atau untuk penilaian kinerja berkelanjutan atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Share:

Verifikasi Dokumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dan Guru di Kabupaten Lombok Utara

 


Lombok Utara.Kemenag _KLU. Kegiatan Verifikasi berkas atau dokumen administrasi pembelajaran bagi Kepala Madrasah dan guru yang dilakukan oleh Pengawas Madrasah sebagai syarat penandatanganan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah mulai dilaksanakan. Hal ini terdokumentasi seperti yang dilakukan oleh Pengawas Madrasah Lalu Rahmat Marzoan, M.Pd bertempat di Ponpes Nurul Yaqin Malaka-Pandanan Kecamatan Pemenang melakukan Audit Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) kepada Kepala Madrasah jenjang MTs dan MA di Kecamatan Pemenang.

Ditempat lain Audit atau verifikasi berkas juga dilakukan oleh Pengawas Madrasah H. Umaruddin, SH., M.Pd.I. Bertempat di MTs NW Loloan dan MA NW Gauz Abdurrazak Senaru Kecamatan Bayan Pengawas Madrasah yang juga sebagai Ketua Pokjawas Kemenag Lombok Utara ini melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilain Kinerja Guru (PKG).


Dari kegiatan ini diharapkan semua Kepala Madrasah dan Guru Madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA dapat melaksanakan dan memenuhi instrument ataupun indicator yang terdapat dalam Aplikasi PKKM dan PKG tersebut sehingga menjadi refleksi sekaligus perbaikan metode atau strategi pembelajaran pada semester atau tahun pelajaran berikutnya ( Humas )

Share:



Arsip Blog

Definition List

Jadwal Layanan Senin s.d Kamis : 07.30 s.d 16.00 Wita Istirahat 12.00 s.d 13.00 wita Jum'at 07.30 s.d 16.30 wita Istirahat 11.00 s.d 14.00 wita

Unordered List

Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Jum'at : 19 Maret 2021 Zoom Meeting Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Jum'at ,19 Maret 2021

Kontak Pengaduan Layanan

Apabila pelayanan anda tidak puas silahkan hubungi No. Kontak berikut : Kasubbag TU : Hamdun,M.Hi No.Kontak : 085 337 340 889 Kasi PHU : H.Suparlan, S.Pd,M.Si No. Kontak :081 239 005 442 Kasi Pendidikan Islam : M.Nurul Wathani,M.Pdi No. Kontak : 085 337 916 855 Kasi Bimas Islam : H.Sulhi Akbar, S.Pdi No. Kontak : 087865600900 Kepala KUA Kec. Pemenang : Hilmizan,S.Fil No. Kontak : 081933156387 Kepala KUA Kec. Kayangan : H. Sinardi,S.Sos No. Kontak : 087865342123 Kepala KUA Kec. Gangga : Zamharir, S.Hi No. Kontak : 087877682031 Kepala KUA Kec. Tanjung : Lalu Syukri,S.Ag No. Kontak : 087704405178 Kepala KUA Kec. Bayan : Hasbul Munir, S.Shi No.Kontak : 087864280174

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pengunjung

Pasang Iklan hubungi Humas Kemenag KLU



Translate / Terjemahkan