Lombok Utara. Kemenag_KLU. Tim Satgas Saber Pungli Prrovinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini tim dari Polda NTB Pokja Pencegahan Prov. NTB Bantuan Sosial melaksanakan kegiatan sosialisasi di rapat utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara kamis, 18 Februari 2021. Tim yang di pimpin oleh Wakil Direktur Binmas POLDA NTB AKBP H. Zamroni, S.Ag didampingi Kepala Kemenag KLU H.M.Ali Fikri, S.H.,MH. Hadir Pejabat Lingkungan Kemenag KLU serta Kepala KUA dan Penyuluh.
Kepala Kemanag KLU H. M. Ali Fikri dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim saber pungli.
“ Alhamdulillah, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada tim saber pungli yang melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli di Kemenag KLU dan ini yang sangat kami harapkan dan sekaligus sebagai sarana menjalin tali silaturahmi. Dan di kantor Kementerian Agama Kab. Lombok Utara ada 19 pegawai dan mungkin merupakan kantor kementerian agama terkecil di NTB. Sebagai pimpinan, saya sering menyampaikan kepada seluruh ASN baik di pertemuan rapat – rapat, apel pagi dan apel pulang tentang hal – hal yang patut dan tidak patut apa yang seharusnya dilakukan oleh PNS “ Ungkap H. M. Ali Fikri
Ketua Tim Polda NTB AKBP.H. Zamroni dalam penyampaiannya wewenang satgas.
“ Wewenang Satgas yaitu 1. Bangun system cegah dan berantas pungli; 2.Melakukan Pengumpulan Data dan informasi kepada pihak yang terkait dengan gunakan IT; 3. Koordinasi rencana dan lakukan operasi berantas pungli; 4. Melakukan operasi tangkap tangan; 5. Beri Rekomendasi kepada kepala instansi untuk beri sanksi kepada pelaku pungli sesuai denganperaturan perundang – undangan, 6. Beri rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit SABER PUNGLI pada Badan Penyelenggara Layanan Publik “ Ungkap H. Zamroni
Terkait Pungli yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), H. Zamroni mengungkapkan Pegawai tersebut dapat ditindak sesuai dengan ketentuan pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun. Penindakan bagi Pegawai negeri yang terbanyak melakukan pungli, selain diatur dalam pasal KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 ( empat ) tahun dan maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun
Peserta dari kementerian agama kabupaten lombok utara sangat serius mengikuti penjelasan dari Wakil Direktur Binmas Polda NTB. Diakhir kegiatan dilaksanakan kegiatan Tanya jawab antara peserta dengan narasumber dan juga dilakukan kegiatan sesi foto bersama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar