Lombok Utara. kemenag_KLU. Kepala kantor Kementerian Agama Kab. Lombok Utara H. M. Ali Fikri, SH. MH membuka acara pembinaan peningkatan kualitas dewan hakim MTQ/STQ dilingkungan Kemenag KLU pada hari selasa, 09 Maret 2021 bertempat di hotel montana premier senggigi. Hadir kepala seksi bimas islam M. Nahrowi, S. Ag, peserta kegiatan yang merupakan dewan hakim yang berjumlah 20 orang.
Kepala seksi bimas islam selaku ketua panitia kegiatan M. Nahrowi, S. Ag dalam sambutannya mengungkapkan tujuan kegiatan.
" Dalam rangka mempersiapkan menghadapi Musabaqah Tilatil Qur'an ( MTQ/STQ) tingkat Kabupaten Lombok Utara , maka sangat penting dan sangat perlu melakukan persiapan - persiapan. Dan salah satu persiapan adalah persiapan dewan hakim dalam kegiatan lomba. dan untuk mendapatkan para dewan hakim yang profesional maka sangat perlu diberikan pembinaan - pembinaan dalam hal penilaian . Dan dalam kegiatan ini para narasumber berasal dari provinsi dan yang kompeten " Ungkapnya
Kepala Kemenag KLU H.M.Ali Fikri, SH.MH dalam arahannya disaat membuka kegiatan mengungkapkan dewan hakim menjadi penentu suksesnya kegiatan.
" Para dewan hakim yang hadir saat ini adalah para dewan hakim yang sudah sering menjadi dewan hakim disetiap lomba namun dalam kesempatan ini penting sekali untuk mengingatkan kembali. Dalam melaksanakan penilaian dewan hakim harus mengacu dan menjunjung tinggi kode etik dewan hakim. Karena dengan dalam penilaian, dewan hakim penting memegang teguh kode etik dewan hakim ini dan ini sudah tertuang didalam peraturan menteri agama " ungkap H. M. Ali Fikri
Lebih jauh, H.M.Ali Fikri sangat berharap melalui kegiatan ini, kualitas dan profesionalitas dewan hakim menjadi lebih baik dan perlu juga dewan hakim mengikuti perkembangan dan perubahan aturan - aturan yang terus berkembang. Untuk itulah, dalam kegiatan ini akan diberikan materi dari para narasumber yang betul - betul ahli.
Kedepannya, Kabupaten Lombok Utara akan menlahirkan para qori dan qoriah yang betul - betul berkualitas dan bisa maju sampai ke tingkat nasional maupun ketingkat internasional. Dan itu semua tergantung dari para dewan hakim didalam memberikan penilaian secara profesional dan menjunjung kode etik dewan hakim.
Dalam kode etik dewan hakim terdapat kewajiban - kewajiban seorang dewan hakim dan juga larangan - larangan dewan hakim. ( Humas )
0 komentar:
Posting Komentar