Kemenag_KLU.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara langsung menindaklanjuti edaran terkait Lombok Utara Tertib Masker yang dibuat dalam bentuk brosur. Dalam brosur yang bertajuk Lombok Utara Tertib Masker berisi himbauan dan pemberitahuan kepada masyarakat terkait ajakan " Ayo Pakai Masker Dan Patuhi Protokol Covid-19 " yang dibuat dan cetak berdasarkan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Dalam edaran itu juga diingatkan bahwa bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa kena denda Rp. 500.000 dan ancaman kurungan 6 bulan dan berlaku mulai tanggal 14 september 2020. Selain itu juga, Kemenag KLU menyebarkan luaskan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda KLU tentang Penerapan Sanksi Perda NTB No. 7 Tahun 2020.
Bagi ASN dan seluruh warga masyarakat yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol Penanggulangan Penyakit Menular dikenakan sanksi - sanksi sebagai berikut :
1. Tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ); 2. Tidak mematuhi protokol Penanggulangan Penyakit Menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya dikenakan sanksi sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), 3. Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol Penanggulangan Penyakit Menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah );
4. Setiap pengurus / atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah ).
Pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan :
a. Kemampuan dan kepatuhan;
b. Perlindungan kesehatan masyarakat;
c. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas - asas umum pemerintahan yang baik;
d. Nondiskriminatif;
e. Kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan;
f. Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit menular.
5. Pemberian sanksi pelanggaran Perda mulai berlaku efektif 14 September 2020
Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara langsung merespon dan menyebarkan edaran tersebut ke seluruh ASN, Kantor KUA, Penyuluh, Penghulu, Madrasah se - KLU untuk diketahui oleh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar