ZONA INTEGRITAS

MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI

Sabtu, 29 Agustus 2020

Rapat Pleno, FKUB Rekomendasikan Pendirian Rumah Ibadah

 


Kemenag KLU. Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan rapat pleno penetapan dan pemberian rekomendasi dan izin pendirian rumah ibadah. Kegiatan ini dilaksanaka di ruang kerja Kasubbag TU yang dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Dr. H. L. Muchsin Efendi, Sekretaris FKUB H.Suparlan serta dihadiri oleh para anggota FKUB KLU pada Selasa, 04 Agustus 2020.

Sebelumnya Tim FKUB KLU telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengecekan terhadap syarat – syarat pendirian rumah ibadah di tiga lokasi dan tiga tempat rumah ibadah. Ada beberapa hal yang menjadi poin pemeriksaan yaitu 1. Surat permohonan izin pendirian rumah ibadah, 2. Foto copy sertifikat tanah, 3. Fotocopy pembayaran pajak, 4.Surat Keterangan Kepala Desa, 5. Daftar nama pengguna rumah ibadah dari masyarakat minimal 90 orang, 6. Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah dari masyarakat setempat, 7. Rekomendasi tertulis dari Kepala Kankemenag KLU, 8. Rekomendasi tertulis dari FKUB, 9. Surat Keterangan tanah tidak dalam sengketa dan 10. Surat Keterangan Pengelolaan Lingkungan.

Ada beberapa  rumah ibadah yang sebelumnya berupa mushala yang tidak dipakai untuk melaksanakan shalat Jum’at dan sekarang masyarakat akan mengajukan izin supaya bisa digunakan sebagai tempat shalat Jum’at. Surat izin ini nantinya akan diterbitkan oleh Bupati setelah diajukan atau diusulkan rekomendasi oleh FKUB. Berikut tiga tempat ibadah yang diajukan usulnya diantaranya : 1.  Masjid An Nur Dusun Kelotok Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung, 2. Masjid Al Amin Dusun Sumur Jiri Desa Santong Mulia Kecamatan Kayangan, 3. Masjid Nurul Falah  Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga.

Ketua FKUB Dr. H.L.Mucshin mengungkapkan bahwa tujuan ini adalah untuk memberikan kemudahan.

“Kita ingin membantu dan bukan untuk mempersulit dan apa yang menjadi esensi bahwa rumah ibadah adalah salah satu tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa “ Ungkap Dr.H.L.Mucshin ( humas Kemenag KLU )

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar




Arsip Blog

Definition List

Jadwal Layanan Senin s.d Kamis : 07.30 s.d 16.00 Wita Istirahat 12.00 s.d 13.00 wita Jum'at 07.30 s.d 16.30 wita Istirahat 11.00 s.d 14.00 wita

Unordered List

Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Jum'at : 19 Maret 2021 Zoom Meeting Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Jum'at ,19 Maret 2021

Kontak Pengaduan Layanan

Apabila pelayanan anda tidak puas silahkan hubungi No. Kontak berikut : Kasubbag TU : Hamdun,M.Hi No.Kontak : 085 337 340 889 Kasi PHU : H.Suparlan, S.Pd,M.Si No. Kontak :081 239 005 442 Kasi Pendidikan Islam : M.Nurul Wathani,M.Pdi No. Kontak : 085 337 916 855 Kasi Bimas Islam : H.Sulhi Akbar, S.Pdi No. Kontak : 087865600900 Kepala KUA Kec. Pemenang : Hilmizan,S.Fil No. Kontak : 081933156387 Kepala KUA Kec. Kayangan : H. Sinardi,S.Sos No. Kontak : 087865342123 Kepala KUA Kec. Gangga : Zamharir, S.Hi No. Kontak : 087877682031 Kepala KUA Kec. Tanjung : Lalu Syukri,S.Ag No. Kontak : 087704405178 Kepala KUA Kec. Bayan : Hasbul Munir, S.Shi No.Kontak : 087864280174

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pengunjung

Pasang Iklan hubungi Humas Kemenag KLU



Translate / Terjemahkan