Kemenag KLU. Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan rapat pleno penetapan dan pemberian rekomendasi dan izin pendirian rumah ibadah. Kegiatan ini dilaksanaka di ruang kerja Kasubbag TU yang dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Dr. H. L. Muchsin Efendi, Sekretaris FKUB H.Suparlan serta dihadiri oleh para anggota FKUB KLU pada Selasa, 04 Agustus 2020.
Sebelumnya Tim FKUB KLU telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengecekan terhadap syarat – syarat pendirian rumah ibadah di tiga lokasi dan tiga tempat rumah ibadah. Ada beberapa hal yang menjadi poin pemeriksaan yaitu 1. Surat permohonan izin pendirian rumah ibadah, 2. Foto copy sertifikat tanah, 3. Fotocopy pembayaran pajak, 4.Surat Keterangan Kepala Desa, 5. Daftar nama pengguna rumah ibadah dari masyarakat minimal 90 orang, 6. Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah dari masyarakat setempat, 7. Rekomendasi tertulis dari Kepala Kankemenag KLU, 8. Rekomendasi tertulis dari FKUB, 9. Surat Keterangan tanah tidak dalam sengketa dan 10. Surat Keterangan Pengelolaan Lingkungan.
Ada beberapa rumah ibadah yang sebelumnya berupa mushala yang tidak dipakai untuk melaksanakan shalat Jum’at dan sekarang masyarakat akan mengajukan izin supaya bisa digunakan sebagai tempat shalat Jum’at. Surat izin ini nantinya akan diterbitkan oleh Bupati setelah diajukan atau diusulkan rekomendasi oleh FKUB. Berikut tiga tempat ibadah yang diajukan usulnya diantaranya : 1. Masjid An Nur Dusun Kelotok Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung, 2. Masjid Al Amin Dusun Sumur Jiri Desa Santong Mulia Kecamatan Kayangan, 3. Masjid Nurul Falah Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga.
Ketua FKUB Dr. H.L.Mucshin mengungkapkan bahwa tujuan ini adalah untuk memberikan kemudahan.
“Kita ingin membantu dan bukan untuk mempersulit dan apa yang menjadi esensi bahwa rumah ibadah adalah salah satu tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa “ Ungkap Dr.H.L.Mucshin ( humas Kemenag KLU )
0 komentar:
Posting Komentar